Snack Video Tidak Bisa DIbuka, Resmi Diblokir Kominfo

Snack Video Tidak Bisa Dibuka, Resmi Diblokir Kominfo Tetapi Masih Bisa Diunduh Di Playstore


Akhir - akhir ini banyak dibicarakan tentang aplikasi yang bisa menghasilkan uang dengan menonton video dan menginvite teman. Aplikasi ini bernama snack video, tampilan aplikasi ini seperti tiktok namun jika menonton video bisa mendapat koin. Koin tersebut bisa ditukar menjadi uang. 

Dengan iming - iming uang, akhirnya banyak yang memulai menggunakan aplikasi ini. Tetapi ternyata snack video belum mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, mengatakan pihaknya telah memblokir platform Snack Video sejak 2 Maret 2021 lalu. Penghapusan tersebut dilakukan atas dasar permintaan OJK terkait tentang legalitas aplikasi snack video tersebut.

Pihak kominfo juga menjelaskan bahwa pihak Snack Video tengah mengajukan sanggahan kepada OJK mengenai legalitas dari aplikasi tersebut. Langkah selanjutnya dari Kominfo yaitu akan mengacu hasil dari sanggahan tersebut.

Snack Video untuk saat ini masih dapat diunduh di Playstore karena masih dalam proses pengajuan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat.

Snack Video yang dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Untuk yang ingin mendapatkan uang dari internet, berhati - hatilah dalam memilih aplikasi atau yang lainnya supaya tidak terjadi sesutu yang dapat merugikan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama